Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menciduk mucikari prostitusi online, RA (32), pada Jumat 8 Mei 2015 lalu. RA mengendalikan 200 pekerja seks komersial (PSK) yang dijajakan secara online.
Termasuk AA yang diduga berprofesi sebagai artis peran dan model
majalah dewasa bernama Amel Alvi. Lalu apakah kasus ini terkait dengan
kasus prostitusi online yang melibatkan Tata Cubby alias Dedeuh Alfi yang tewas dibunuh?
Kasat
Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Audie Latuheru membantah. Ia
menjelaskan kedua kasus tersebut berbeda. "Tidak sama. Karena dari
mucikarinya juga beda. Tarifnya beda. Jadi menurut saya, tidak ada
kaitan sama sekali," ungka Audie kepada Kompas.com per telepon, Minggu
(10/5/2015).
Di samping itu, kasus prostitusi online yang dijalan RA ini terungkap karena adanya informasi dari masyarakat. Bukan dari catatan milik Tata Chubby ataupun saksi kasus pembunuhan perempuan yang dibunuh di kamar kosnya itu.
"Saya luruskan, ya. Kasus RA ini kita ungkap dari informasi masyarakat. Bukan dari data atau catatan kasus Tata Chubby. Ini adalah dua kasus berbeda, tidak berkaitan sama sekali," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, RA ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan ketika hendak bertransaksi dengan seorang pelanggan di salah satu hotel bintang lima di kawasan Jakarta Selatan. RA kemudian dijerat dengan pasal 296 dan 506 KUHP tentang penyedia jasa PSK atau mucikari atau germo. Ia terancam hukuman penjara selama satu tahun empat bulan. Sejauh ini, AA sendiri hanya dijadikan saksi dan tidak ditahan. Kompas.
Di samping itu, kasus prostitusi online yang dijalan RA ini terungkap karena adanya informasi dari masyarakat. Bukan dari catatan milik Tata Chubby ataupun saksi kasus pembunuhan perempuan yang dibunuh di kamar kosnya itu.
"Saya luruskan, ya. Kasus RA ini kita ungkap dari informasi masyarakat. Bukan dari data atau catatan kasus Tata Chubby. Ini adalah dua kasus berbeda, tidak berkaitan sama sekali," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, RA ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan ketika hendak bertransaksi dengan seorang pelanggan di salah satu hotel bintang lima di kawasan Jakarta Selatan. RA kemudian dijerat dengan pasal 296 dan 506 KUHP tentang penyedia jasa PSK atau mucikari atau germo. Ia terancam hukuman penjara selama satu tahun empat bulan. Sejauh ini, AA sendiri hanya dijadikan saksi dan tidak ditahan. Kompas.
Sign up here with your email
1 comments:
Write commentsthanks artikelnya gan
Replyhttp://goo.gl/R7KwfL
ConversionConversion EmoticonEmoticon